Kemenag Meluncurkan Sekber Moderasi, Kaban Suyitno: Ini Penting Banget
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Litbang dan Diklat meluncurkan Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB).
Ini sebagai upaya mempercepat implementasi penguatan moderasi beragama sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023.
Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Suyitno, menyampaikan pembentukan Sekretariat Bersama dan aplikasi pemantauan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan moderasi beragama yang inklusif di seluruh kementerian/lembaga.
"Kehadiran Sekber ini penting banget untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," ungkap Kaban Suyitno dalam acara ini berlangsung di Jakarta pada 3-5 Oktober 2024.
Dia memaparkan pembentukan Sekber ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, yang secara spesifik mengatur penguatan moderasi beragama sebagai upaya nasional.
Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi beragama.
Menurut Kaban, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai dengan peran masing-masing.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka yang mudah diakses dan sederhana," jelasnya.
Kemenag meluncurkan Sekber Moderasi, Kaban Suyitno mengatakan Sekber ini sangat penting
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Kemenko PMK: Pemberdayaan Perempuan Sangat Penting dalam Pembangunan Desa
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag